PAMEKASAN, koranmadura.com – Hasil dari tahapan tanggapan masyarakat terdapat 4 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang dipersoalkan. Setelah dilakukan evaluasi, keempat itu tidak memenuhi syarat pencalonan sehingga harus diganti.
Hal itu disampaikan Katua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Moh. Hamzah. Dikatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan partai politik (Parpol) Bacaleg yang bersangkutan, dan pihak parpol siap untuk melakukan pergantian.
“Keempat Bacaleg itu, dari parpol Nasdem, Golkar dan Gerindra. Waktu yang kami berikan untuk melakukan pergantian mulai tanggal 4 hingga 10 September,” kata Hamzah.
Lanjut Hamzah mengatakan, jika parpol tidak melakukan pergantian, maka secara otomatis posisi 4 orang akan dibiarkan kosong, karena 4 orang yang dimaksud akan dicoret dari daftar karena tidak memenuhi syarat.
Sayang, pihaknya enggan untuk membeberkan identitas 4 orang yang dimaksud termasuk asal daerah pemilihan keempat orang tersebut. “Penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) direncanakan pada 20 September 2018 mendatang,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/DIK)