SUMENEP, koranmadura.com – Polemik penghapusan program pengadaan penggilingan padi senilai Rp500 juta oleh Tim Anggaran dan Badan Anggaran (Timgar-Banggar) di APBD Perubahan terus bergejolak. Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) ikut mengkritisi.
Kasi Sarana dan Prasarana, Dispertahortbun Sumenep Arif Firmanto tampak sedikit kecewa, sebab anggaran tersebut sudah dianggarkan pada ABPD murni tahun 2018.
“Itu sudah dianggarkan di APBD murni, tapi belum terealisasi karena tidak ada penerimanya. Sehingga harus dianggarkan pada APBD Perubahan,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dirinya saat rapat antara Timgar dan Banggar sudah disampaikan mengenai anggaran tersebut. Termasuk mengapa anggaran itu sangat besar.
“Mengapa besar, karena anggarannya itu dengan rumah penggilingan padi. Untuk anggaran rumahnya dianggarkan Rp200 juta,” jelasnya.
Dilihat dari sisi produksi gabah, kata Arif mesin penggiling padi di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Berdasarkan data Dspertahortbun penghasilan gabah setiap tahun mencapai 75 ribu ton dengan luas area lahan pertanian seluas 13.172 hektar.
Hanya saja Arif mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, semua organisasi perangkat daerah (OPD) harus mematuhi semua keputusan yang ditetapkan oleh Timgar dan Banggar.
“Bagi OPD Keputusan Timgar-Banggar itu wajib hukumnya dipatuhi. Tapi kalau nanti program itu harus ada, kami siap mengerjakan. Karena saat ini (APBD Perubahan) masih evaluasi Gubernur. Kita tunggu saja,” tegasnya.
Sebelumnya Timgar-Banggar mencoret tiga anggaran di APBD Perubahan. Tiga jenis kegiatan itu merupakan mitra kerja Komisi II DPRD Sumenep.
Tiga jenis kegiatan itu diantaranaya pengadaan mesin penggilingan padi dengan anggaran sekitar Rp500 juta, pembangunan lumbung pangan sekitar Rp500 juta, dan pengadaan perahu sebanyak 8 unit dengan mesin tempel yang diperkirakan menghabiskan sekitar Rp1,2 miliar. (JUNAIDI/SOE/DIK)