PAMEKASAN, koranmadura.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menuding PT Garam tidak membeli garam kualitas Dua (KW 2).
Menurut anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Harun Suyitno, PT Garam hanya melakukan pembelian pada garam KW 1. Kebijakan tersebut jelas merugikan petani.
“Kualitas garam di Madura belum tentu bagus secara keseluruhan, jika hanya KW 1 yang dibeli, tidak menutup kemungkinan petani akan merugi, karena KW 2 tidak laku,” kata Harun Suyitno, Senin, 10 September 2018.
Semestinya, PT Garam tidak hanya memilih KW 1, tetapi menampung seluruh kualitas garam petani sehingga petani tidak dirugikan.
“Silahkan barga disesuaikan dengan kualitas, KW 1 sekian dan KW 2 berapa, jangan hanya KW 1 yang dibeli,” tandansya.
Berdasarkan informasi yang diterima Harun Suyitno, harga garam di di bawah Rp. 1.000 per kg.
“Kami meminta kepada PT Garam untuk memastikan harga garam petani Rp 1.500 per kg, karena kami dapat informasi bahwa harga garam di bawah Rp 1.000 per kg. Kasihan petani,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)