SAMPANG, koranmadura.com – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dituding oleh aktivis Arbhes tidak serius menindak ASN yang terkena OTT. Bahkan terkesan dibiarkan. Hal tersebut disampaikan oleh Arbhes pada saat audiensi dengan Tim Saber Pungli.
Menanggapi itu, Sekretaris Ispektorat Sampang, Supardi Wasis mengatakan, tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) OTT ke publik secara vulgar bukan berarti tidak menindak para ASN yang tersangkut hukum sebagaimana amanat PP No 12 Tahun 2017.
Pihak Inspektorat kata Wasis sudah menindak puluhan ASN yang terjaring OTT 2017 lalu. Dan hasil rekomendasi sudah diserahkan kepada Bupati.
“Yang membuat keputusan sanksi baik ringan, sedang maupun berat itu tupoksinya BKPSDM. Kalau sanksi ringan itu kewenangan dinasnya. Akan tetapi untuk sanksi sedang atau berat itu kewenangan penjabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bapak Bupati yang diproses di BKPSDM. Kami hanya proses pemeriksaan dan pemberian rekomendasi yang hasilnya diserahkan kepada Bupati,” jelasnya, Kamis, 6 September 2018.
Adapun rekomendasi dari penanganan terhadap ASN yang tersangkut kasus OTT 2017 lalu diantaranya penundaan pangkat dan penundaan gaji berkala selama setahun.
Untuk diketahui, tiga kasus OTT 2017 diantaranya berkaitan dengan proses perizinan untuk pembangunan minimarket di Kampung Pliyang, Desa Tanggumong. Dalam kasus ini ditetapkan 11 tersangka berstatus PNS dari tim perizinan pemkab setempat.
Kemudian OTT dugaan melakukan pungutan pengurusan dokumen administrasi Bidan PTT di lingkungan Dinkes setempat dengan 2 tersangka berstatus PNS dan terakhir OTT dalam penyelewengan pengelolaan pasar dan parkir di Pasar Margalela dengan 8 tersangka, rinciannya 3 seorang PNS dan 5 petugas honorer di Disperdagprin. (Muhlis/SOE)