JAKARTA, koranmadura.com – Bagi para pelamar yang lulus menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) punya aturan yang semakin ketat. Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan mengajukan pindah dalam kurun waktu 10 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
“Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT PNS,” begitu bunyi Permenpan seperti yang dikutip oleh detik.com, Selasa 25 September 2018.
Jika ada PNS yang ngotot berkeinginan mengajukan pindah, maka otomatis dianggap mengundurkan diri dan tidak lagi tercatat sebagai abdi negara.
“Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tulis Permenpan tersebut.
Kemudian, jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh NIP kemudian mengundurkan diri, maka tidak diperbolehkan lagi untuk mengikuti seleksi CPNS berikutnya.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya,” bunyi Permenpan tersebut. (DETIK.com/SOE/DIK)