JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal merevisi PKPU No 20 Tahun 2018 menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor bisa maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
PKPU yang akan direvisi juga tidak hanya soal aturan eks koruptor, tetapi juga termasuk aturan mantan napi bandar narkoba dan penjahat seksual.
“Pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa 18 September 2018.
Hasyim menambahkan bahwa setelah ketentuan itu dibatalkan maka tiga-tiganya batal di PKPU. “Begitu ketentuan itu dibatalkan (lewat PKPU), tiga-tiganya kategori itu lewat semua (batal pada PKPU),” sambungnya.
Menurut Hasyim, uji materi yang dilakukan tidak hanya berdasarkan kasus, melainkan undang-undang. “Bukan (hanya terkait satu kasus saja), karena judicial rivew itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara,” ujar Hasyim.
Sebelumnya, aturan soal eks koruptor, eks napi bandar narkoba, dan eks napi kejahatan seksual tak boleh maju nyaleg tertuang dalam Pasal 7 poin 1 huruf h PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Berikut ini bunyinya:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.”
(DETIK.com/SOE/DIK)