SUMENEP, koranmadura.com – Pengamat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep, Madura, Jawa Timur Syafrawi meminta instansi terkait tegas memberikan sanksi bagi pendamping dana desa yang rangkap jabatan (dobel job).
Menurutnya sesuai Petunjuk Tekhnis Operasi (PTO) sebagaimana yang tercantum dalam standar operasional (SOP) pendamping dana desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Karena itu akan mengurangi profesionalisme kerja.
Selain itu, secara aturan tidak diperbolehkan seorang warga negara menerima tunjangan atau gaji dari sumber yang sama, jika keuangan tersebut bersumber dari keuangan negara. “Makanya harus ada tindakan tegas,” kata Advokat senior itu.
Dikatakan, belum diketahuinya pendamping desa yang rangkap jabatan itu menunjukan lemahnya sistem administrasi. “Harusnya sejak awal bisa dideteksi,” tegasnya.
Sebelumnya sejumlah pendamping dana desa diduga banyak yang rangkap jabatan. Salah satunya merangkap sebagai guru sertifikasi, pendamping Program Infrastruktur Percepatan Pembangunan (Pisau) dan juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi (PT) dan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Selain itu juga terdapat sejumlah pendamping desa yang diduga merangkap sebagai pengawas di salah satu rumah sakit, serta sebagian pendamping desa yang tercatat dalam struktur salah satu partai politik.
Menanggapi hal itu Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, R. Abd Rahman secara umum tenaga pendamping di bawah Kemendesa PDTT tidak boleh dobel job.
Saat ini kata dia, sejumlah pendamping banyak yang mengajukan untuk mengundurkan diri sebagai pendamping desa. Baik karena mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD atau karena menjadi pendamping Pisau.
Bagi Pendamping Dana Desa yang mencalonkan Pileg 2019 harus resmi mengundurkan diri setelah masuk daftar caleg tetap (DCT).
“Banyak yang mengundurkan diri, Seperti Muhri dan Rasidi. Tapi sekarang tidak di Sumenep lagi, sudah di Gersik sehingga kami tidak punya kewenangan untuk mengintifikasi, biar Gersik mengintifikasi karena audah kena relokasi,” tegasnya.
Sementara bagi pendamping dana desa yang merangkap sebagai guru sertifikasi, Rahman mengaku belum memiliki data valid. “Makanya kami masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Oleh karen itu dirinya meminta apabila ada yang mengantongi data guru sertifikasi yang merangkap jabatan dengan pendamping desa, agar dilaporkan ke TA Kabupaten untuk dievaluasi. “Kalau ada datanya laporkan saja. Kalau memang benar, kami akan usulkan ke Jawa Timur. Karen yang berhak eksekusi adalah Provinsi,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/VEM)