SAMPANG, koranmadura.com – Sidang gugatan dugaan kecurangan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya berlangsung alot. Sidang tersebut berlangsung selama 9 jam dengan agenda penyampaian saksi-saksi.
Sidang lanjutan yang teregristrasi dengan nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, digelar Jumat, 31 Agustus 2018 berlangsung sejak pukul 09.00-18.00 wib. Dengan agenda penyampaian keterangan saksi-saksi, baik dari pemohon, termohon dan pihak terkait serta keterangan KPU RI dan Kemendagri beserta Dirjen Dukcapil.
Muhlis, pemohon sekaligus saksi tim pemenangan paslon Mantap mengatakan, agenda sidang yang dihadirinya di MK yaitu penyampaian saksi-saksi sekaligus sebagai penguatan gugatannya di hadapan majelis hakim.
Di hadapan majelis hakim, pihaknya beserta rekan saksi lainnya menyampaikan perihal DPT fiktif, DPT ganda, pemilih meninggal masih terdata sebagai DPT hingga partisipasi di beberapa TPS yang hasilnya 100 persen.
“Terus juga keterlibatan seseorang bukan petugas PPS yang mengerjakan surat suara yang mengarah pada salah satu paslon serta keterlibatan tim paslon yang mengambil C6 di salah satu titik TPS,”paparnya kepada koranmadura.com, Sabtu, 1 September 2018.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif yang menjadi termohon menyampaikan, agenda persidangan gugatan lanjutan di MK hanya penyampaian keterangan saksi-saksi baik pemohon, termohon dan pihak terkait masing-masing sebanyak 5 orang.
Menurutnya, untuk sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi-saksi sekaligus bukti-bukti oleh majelis. “Kalau akhir pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yaitu pada 10 September mendatang. Kemudian pada 11-17 September merupakan putusan,” terangnya.
Lanjut Syamsul Muarif mengatakan, pihaknya juga mendatangkan sebanyak 5 saksi untuk membantah tuduhan yang disampaikan pemohon terhadap KPU Sampang.
“Biarlah Hakim yang menilainya, kami hanya membantah semua gugatan yang disematkan kepada KPU. Kami menyelenggarakan pemilihan berdasarkan mekanisme. Tapi yang terpenting itu tidak ada laporan keberatan saat proses pemilihan. Kalaupun ada laporan, di Panwas sudah diproses dan dinyatakan tidak ada pelanggaran,” jelasnya.
Lebih Jauh, Syamsul Muarif menyampaikan, saat penyampaian saksi-saksi, pihaknya membawa saksi dan semua kebutuhan bukti-bukti tambahan seperti berita acara, surat pernyataan dan C1. (MUHLIS/ROS/DIK)