JAKARTA, koranmadura.com – Tim Polres Kota Tangerang menangkap MM (42), pencuri kotak amal sebuah masjid di kawasan RM Beda Rasa di Pasar Kemis, Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes M Sabilul Alif mengatakan, penangkapan pelaku didasari bukti petunjuk dari rekaman CCTV. Diketahui, pelaku menggunakan mobil Pajero berwarna hitam.
“Dilakukan penyelidikan dengan pengecekan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku dan didapati alamat berada di wilayah Bekasi,” kata Sabilul dalam keterangannya, Rabu, 26 September 2018.
Tersangka MM ditangkap pada Senin, 24 September lalu di kediamannya, Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi. Polisi juga mengamankan mobil Pajero yang digunakan pelaku saat mencuri kotak amal.
“Bila ini dibiarkan dan tidak diungkap sampai tuntas, akan sangat berbahaya ternyata mencuri sangat mudah karena hampir rata-rata kotak amal tidak dijaga,” paparnya.
Sementara Isi kotak amal yang dicuri MM senilai Rp 2 juta lebih. “Lebih dari 2 juta,” ungkapnya.
Polisi belum memastikan untuk apa uang curian itu digunakan MM. Polisi masih menyelidiki termasuk soal sudah berapa kali MM beraksi. “Ya kita masih, ya dia tetap nggak ngaku sih, tapi tetap kita akan kembangkan apakah dia kerjaan seperti itu, bisa beli mobil,” ujarnya.
MM beraksi menggunakan mobil Pajero. MM mengaku, Mobil itu merupakan miliknya. “Ngakunya punya dia. Masih kita selidiki apakah (benar) punya dia, kalau punya dia, darimana, kerjaannya apa dan orang bisa nyuri kotak amal kan dipikirkan betul walau dia tidak bisa bicara tapi kan, ya masih kita selidiki,” tuturnya.
Sabilul mengatakan, kasus ini menjadi atensi meski kerugiannya kecil. Sebab, pihaknya tidak ingin kasus seperti di Bekasi yang menelan korban jiwa terulang.
“Bukan soal kecil tapi membahayakan umat. Yang kedua adalah bisa terjadi konflik. Bayangkan kalau dia di-massa seperti yang di Bekasi itu,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)