SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep A. Busyro Karim dan 19 Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur memilih absen atau tidak hadir pada rapat Paripurna DPRD Jumat, 7 September 2018.
Rapat dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Sumenep atas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Perubahan Anggaran APBD 2018 dimulai pukul 10.00 Wib. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma.
Jawaban Bupati itu dibacakan oleh Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Meski tidak dihadiri oleh Bupati, rapat paripurna ketiga dengan masa sidang satu tahun 2018-2019 itu berjalan khidmat hingga selesai.
“Jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 31 orang, 19 diantaranya tidak hadir,” kata Sekretaris Dewan Moh Mulai saat membacakan absensi kehadiran Rapat Paripurna.
Menurutnya ketidak hadiran itu diakibatkan banyak faktor, yakni karena terdapat anggota dewan yang berhalangan tetap, cuti, mengundurkan diri dan juga tanpa ada keterangan. “11 orang tanpa keterangan,” jelasnya membacakan.
Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma tidak mempermasalahkan ketidak hadiran sejumlah anggota dewan.
Sebab, kata dia sampai saat ini belum ada aturan yang mengikat terkait kehadiran wakil rakyat di gedung Parlemen. “Tidak ada aturan karena ini bukan struktur pemerintah (legislatif), kalau salah sedikit digeser ke Maslembu. Ya happy saja, tidak masalah karena tidak ada. Pokoknya kuorum tidak masalah, sudah sah,” katanya saat dikonfirmasi.
Hanya saja menurutnya kehadiran Anggota Dewan setiap Rapat Paripurna merupakan kewajiban yang harus dilakukan. “Tidak ada tolerir kecuali sakit. Tapi ini kembali lagi pada hati nurani masing-masing dan biarlah rakyat menilai,” tegasnya. (JUNAID/SOE/DIK)