SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah desa di lingkungan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, saat ini sudah bisa mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap ketiga, yaitu 40 persen dari total anggaran yang diterima masing-masing desa.
“Terkait realisasi DD, sekarang sudah masuk kepada pencairan tahap ketiga, yaitu 40 persen,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sumenep, Ach. Masuni, Selasa, 4 September 2018.
Pencairan DD tahun 2018 memang dibagi ke dalam tiga tahap. Tahap pertama 20 persen; tahap kedua 40 persen; dan tahap ketiga 40 persen.
Desa yang ingin mengajukan pencairan DD tahap ketiga, menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan itu, harus menyetorkan surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi DD tahap pertama dan kedua.
“Pada tahapan yang terakhir, pemerintahan desa harus menyampaikan SPJ pelaksanaan DD tahap pertama dan kedua. Kalau tidak bisa menyampaikan laporan, maka yang tahap terakhir tidak bisa dicairkan,” tambah dia.
Selebihnya, Masuni menyampaikan, bahwa pada pencairan tahap kedua, ada sebanyak 21 desa dari 330 desa di kabupaten paling timur Pulau Madura yang belum mengajukan.
“Mungkin LPJ-nya yang tahun kemarin belum selesai. Tapi kami sudah sampaikan kepada kepala desa agar segera menyelesaikannya. Karena sekarang sudah masuk tahap ketiga,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)