SUMENEP, koranmadura.com – SD (inisial laki-laki), warga Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, dilaporkan ke Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas perbuatan dugaan pencemaran nama baik (hate space).
Laporan itu disampaikan oleh Didik Kurniawan Setiabudi warga Dusun Rigi, Desa Manding Timur, Rabu, 5 September 2018. “Ia benar, kami laporkan pencemaran nama baik (hate space) ke Polres Sumenep kemarin,” kata Didik Kurniawan Setiabudi saat dihubungi media ini, Kamis, 6 September 2018.
Menurutnya, laporan itu berawal dari status Whatsapp terlapor tentang acara perayaan 17 Agustus 2018 di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding pada 16 Agustus 2018 malam lalu.
Saat itu, status WA terlapor mengatakan, jika penyelenggara acara, hiburan, dan juga yang melihat merupakan orang gila. Bahkan terlapor melalui chating WA pada pelapor mengatakan, jika kegiatan atau perayaan kemerdekaan 73 punya orang gila.
Hasil chattingan tersebut disampaikan kepada warga saat acara penutupan kegiatan di Desa Manding Laok. Sehingga banyak warga yang merasa kecewa dan membuat pernyataan bermaterai atas perbuatan terlapor. “Pernyataan itu ditandatangani oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan juga ratusan masyarakat. Dokumen itu telah disampaikan ke Polres sebagai bukti pendukung,” tegasnya.
Semua itu tertuang dalam surat laporan nomor STPL/253/IX/2018/JATIM/ RES SMP tertanggal 5 September 2018. Laporan itu diterima oleh BRIPDA Bismantoro Putra Pratama. “Saya harap Polisi serius memproses laporan kami. Karena ini telah mencemarkan nama baik warga Indonesia,” harapnya.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep IPDA Agus Suparno mengakui jika Polres telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti. “Jika sudah ada yang melaporkan, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Dalam waktu dekat penyidik akan melidik perkara itu, termasuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. “Apabila sudah selesai semua pemeriksaan saksi, pasti akan kami lakukan gelar perkara,” terangnya.
Dari laporan tersebut menurut Agus, terlapor bisa dijerat dengan pencemaran nama baik Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (JUNAIDI/ROS/DIK)