JAKARTA, koranmadura.com – Pimpinan KPK merespons gugatan yang diajukan oleh 3 pejabat internal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut pimpinan KPK, hal itu adalah hak dari pejabat tersebut.
“Pimpinan menyampaikan menghormati pilihan hukum pegawai yang merasa dirugikan. Itu adalah hak pegawai yang bersangkutan. Pada prinsipnya, kebijakan diambil dengan niat kebaikan lembaga,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa, 18 September 2018.
Menurut Febri, pimpinan KPK menyatakan rotasi itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Rotasi disebut dilandasi dengan niat baik.
“Pimpinan KPK mengambil kebijakan rotasi setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Rotasi dilakukan agar lembaga lebih leluasa bergerak melaksanakan tugasnya. Jadi, rotasi ini dilandasi niat baik,” ucapnya.
Dia mengatakan, KPK belum menerima surat panggilan sidang dari PTUN. Nantinya, pimpinan KPK akan menjelaskan rotasi dilakukan sesuai aturan.
“Terkait dengan gugatan PTUN, Biro Hukum KPK belum menerima panggilan sidang dari PTUN tersebut. Nanti jika sudah kami terima berkasnya tentu akan dipelajari lebih lanjut, dan KPK akan jelaskan bahwa kebijakan Pimpinan melakukan rotasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Febri.
Sebelumnya, pimpinan KPK digugat oleh 3 pejabat internal ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan terkait rotasi yang dilakukan beberapa waktu lalu. (DETIK.com/ROS/VEM)