JAKARTA, koranmadura.com – Pimpinan KPK menghormati gugatan dari Wadah Pegawai (WP) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut pimpinan KPK, gugatan itu merupakan hak pegawai.
“Kita menghormatinya, karena itu merupakan hak mereka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat, 21 September 2018.
Baca: Digugat ke PTUN, Ini Tanggapan Pimpinan KPK
Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut gugatan itu sebagai bentuk ‘pengawasan’ dari pegawai terhadap pimpinan. Menurutnya, hal itu baik bagi organisasi.
“Itu sebabnya pimpinan berlima suka dengan challenge oleh staf. Itu namanya check and balance. Anda kalau nggak mau di-check and balance itu artinya anda bukan leader,” ucap Saut.
Saut juga mengomentari soal rotasi yang dilakukan pimpinan yang menjadi dasar gugatan. Menurut Saut, rotasi itu wajib agar ada penyegaran terhadap komposisi sumber daya manusia di KPK.
“Manajemen modern itu teorinya kompleks, bukan yang linier-linier saja. Kelamaan seseorang pada satu posisi dan atau tidak perform dalam periode tertentu harus ada solusi. Entah itu promosi, mutasi, rotasi, reposisi dan lain-lain,” imbuh Saut.
Sebelumnya, pimpinan KPK digugat ke PTUN Jakarta terkait rotasi jabatan pejabat struktural yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dengan demikian, ada dua gugatan yang dilayangkan kepada Pimpinan KPK hingga saat ini. Yang pertama dari 3 pejabat struktural dan gugatan kedua diajukan oleh WP KPK. (DETIK.com/ROS/VEM)