SUMENEP, koranmadura.com – Pendamping program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur banyak merangkap jabatan. Meski sudah lama diketahui, namun belum ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep R Aminullah. Menurutnya berdasarkan data yang dimiliki terdapat 100 lebih pendamping PKH yang rangkap jabatan. “Ada 100 sekian (pemdamping PKH) yang rangkap jabatan. Separuh melanggar aturan dan separuh pendamping PKH tidak melanggar, karena bekerja di bawah lima jam ” katanya saat dikonfirmasi oleh koranmadura.com
Dikatakan sebagian pendamping PKH merangkap sebagai penyelenggara Pemilu, guru sertifikasi dan sejumlah jabatan lain. Selain itu, ada beberapa pendamping PKH juga diketahui mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
Secara aturan kata Minul pendamping PKH tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan jam kerja di atas lima jam. Sehingga mereka harus memilih di antara salah satunya. Selain itu juga tidak diperbolehkan seorang menerima dua gaji yang berasal dari keuangan negara.
“Saya sudah panggil korcamnya, agar (pendamping PKH rangkap jabatan) segera mengundurkan diri. Pilihlah yang mana dianggap lebih menguntungkan,” ungkapnya.
Untuk mempertegas permasalahan itu, dalam waktu dekat Minul kembali akan melakukan rapat dengan koordinator Pendamping PKH tingkat kecamatan.
Hanya saja dirinya mengakui Pemerintah Daerah tidak bisa memberikan sanksi meski banyak pendamping PKH yang rangkap jabatan. Namun, data tersebut nantinya akan dilaporkan pada Kementerian Sosial.
“Kami hanya bisa melaporkan, karena yang mengangkat pendamping itu adalah kementerian sosial, dan apabila ada yang melanggar sesuai regulasi, sanksinya dikembalikan menteri sosial. Apakah nanti gajinya ajarus dikembalikan atau tidak,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)