PAMEKASAN, koranmadura.com – Peraturan Daerah (Perda) Poligami kembali digagas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pamekasan.
Wacana Perda Poligami yang digulirkan sejak dua tahun lalu tersebut sempat menuai pro-kontra di kalangan masyarakat. Tak terkecuali kaum hawa yang sudah bersuami, tak rela dimadu suaminya.
Karena terjadi pro-kontra, DPRD Pamekasan sempat menghentikan rencana tersebut meski telah merumuskan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Poligami.
Kini, Legislatif kembali berencana untuk meloloskan Perda Poligami itu. Alasannya, karena dibutuhkan guna mengakomodasi nasib perempuan itu sendiri.
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Apik mengatakan alasan lainnya, yaitu mendapatkan dukungan dari ulama. Namun politisi NasDem itu enggan membeberkan ulama yang dimaksud.
“Selain alasan di atas, banyaknya laporan warga tentang status anak dari istri kedua yang akad nikahnya dilakukan melalui proses nikah siri,” kata Apik, Rabu, 5 September 2018.
Menurutnya, anak dari hasil pernikahan siri jelas tidak diakui di mata hukum, sehingga ia menilai jika Perda Poligami ini disetujui, maka status anak tersebut jelas dan dapat perlindungan hukum yang sama.
Berdasarkan alasan itu, kami serius legalkan Perda Poligami,” tandasnya.(RIDWAN/DIK/DAN)