SAMPANG, koranmadura.com – Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang 2018, pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi topik hangat. Salah satunya adalah validasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) yang disoal oleh aktivis IKA PMII setempat, Selasa, 25 September 2018.
Sekira, pukul 10.00 wib, sejumlah aktivis IKA PMII Kabupaten Sampang melakukan audiensi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk melakukan klarifikasi DP4 yang dinilai carut-marut.
Koordinator audiensi IKA PMII Sampang, Mahrus Ali mengatakan, kedatangannnya ke kantor Dispendukcapil setempat untuk memperjelas pemahaman DP4 maupun DPT karena keduanya memiliki pemahaman yang berbeda. Berdasarkan temuan petugas penyelenggara pemilu yakni PPK dan PPS wilayah kota, ada salah seorang tokoh yang belum masuk ke dalam DP4.
“Dengan temuan itu, pihak Dispendukcapil tadi menyampaikan bahwa tokoh yang dimaksud, tercatat dalam database kependudukan. Bobroknya lagi, pihak Dispendukcapil tidak memegang data DP4. Perlu diketahui, database ini mungkin menjadi pijakan oleh Pj Bupati mengenai carut marut DPT yang disingkronkan dengan DP4,” tuturnya.
Menurutnya, data DP4 berasal dari hasil perekaman yang langsung disingkronkan ke Kemendagri melalui DirjenDukcapil yang dikeluarkan secara berkala. Sedangkan database menurutnya data yang terus berjalan sesuai perekaman Dispendukcapil setempat yang langsung terkoneksi dan terpublish setiap hari.
“Nah kejadian seorang tokoh itu, memang tidak ada di DP4 namun tercatat di database perekaman KK dan E-KTP. Anehnya lagi, tokoh tersebut kependudukannya tercatat sejak 2011 lalu, namun pada 2018 masih belum tercatat di DP4. Jadi ini ada indikasi Kemendagri melalui Dispendukcapil Sampang kinerjanya semrawut, atau mungkin data-datanya banyak yang fiktif,” tudingnya.
Pihaknya menilai, salah satu temuan tersebut sebagai pintu untuk mengetahui bobroknya kinerja Dispendukcapil dalam melaporkan perubahan maupun persoalan yang ada di Sampang.
“Karena kami lihat, Dispendukcapil pasif dalam pelaporan ini. Bahkan hanya cendrung menyalahkan penyelenggaran pemilu karena dianggap tidak melakukan pencoklitan dengan benar. Padahal seharusnya, data-data warga yang belum masuk ke dalam DP4 agar segera dilaporkan kepada Kemendagri supaya nantinya dilakukan penyempurnaan dan pembaharuan data DP4. Tapi dari hasil audiensi tadi, malah bilang bukan kewenangan daerah,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Aliwafa menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenagan memberikan data DP4 dikarenakan KPU langsung mendapatkan data dari Kemendagri. Namun demikian, pihaknya tiap hari mengirim data perkembangan penduduk ke pusat. Dan pusat per enam bulan sekali mengeluarkan Data Agregat Kependudukan (DAK).
“Di pusat antara Kemendagri dengan KPU RI sudah ada MoU. Kami tidak punya kewenangan mengenai hal itu. Nah data-data itu diberikan oleh kemendagri kepada KPU RI yang kemudina oleh KPU RI diberikan kepada daerah-daerah yang melaksanakan pilkada,” paparnya.
Disinggung database dan DP4, Aliwafa menyatakan, untuk DP4 adalah data yang diberikan oleh Kemendagri melalui DirjenDukcapil. Sedangkan DPT sendiri adalah hasil dari KPU yang sebelumnya sudah diolah melalui penyandingan, caklit dan pemutakhiran.
“Kami tidak ikut ke sana, tugas kami hanya mengadakan perekaman, penerbitan atau pencetakan E-KTP serta melaporkan perkembangan kependudukan setiap harinya ke pusat. Dan DP4 ini diperoleh dari data wajib E-KTP, usia pemula yang sudah 17 tahun. Selama di database tidak ada masalah seperti duplikat dan semacamnya, kami kira itu sudah masuk di DP4, karena data DP4 merupakan data bersih yang diberikan oleh Dirjendukcapil,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)