SAMPANG, koranmadura.com – Belum validnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat kritikan dari Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sampang. Mereka menyebut, DPT dan DP4 masih amburadul.
Sekretaris Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sampang, Ach, Zahri menyatakan bahwa DPT yang amburadul saat Pilkada 2018 lalu karena tidak berpedoman pada data DP4 yang dikeluarkan oleh Kemendagri.
“Ini mengejutkan mata masyarakat Sampang, dimana data DP4 yang diyakini benar karena dijadikan acuan untuk perbaikan DPT PSU, setelah dilakukan sinkronisasi malah menjadi tidak valid karena data 662.673 pemilih malah berkurang sebesar 239.526 pemilih. Bagaimana mungkin jumlah penduduk Sampang bisa diragukan validitasnya hampir separuh dari jumlah penduduk keseluruhan,” katanya heran, Selasa, 25 September 2018.
Meski demikian, pihak penyelenggara Pemilu di Kota Bahari, baik KPU ataupun Bawaslu tidak dalam satu pemahaman dalam menginterpretasikan dan mengartikulasikan putusan MK.
“Inilah yang sangat kami sayangkan. Seharusnya sebagai penyelenggara pemilu menyatukan frekuensi dan persepsi demi kepentingan rakyat,” tuturnya.
Selain itu, Zahri mengatakan, meski keputusan MK bersifat final dan mengikat, perintah MK yang memerintahkan PSU selama 60 hari, menurutnya sangat terbatas mengingat status DPT maupun DP4 di Sampang amburadul. Sehingga pihaknya meminta penyelenggara untuk mengajukan perpanjangan waktu kepada MK untuk benar-benar melakukan proses validasi DPT yang berkualitas.
Sebab menurutnya, apabila PSU tetap dilanjutkan dengan kondisi data yang amburadul, sama halnya menghilangkan hak konstitusional masyarakat Sampang karena tidak masuk dalam DPT.
“Kami berharap impact dari PSU dari semua elemen data Pemilu dan data kependudukan di Sampang dibenahi dan diperbaiki agar ke depannya tidak ada pesoalan lagi. Jadi tidak salah dong apabila pihak penyelenggara Pemilu mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan PSU kepada MK berdasarkan fakta-fakta yang ada,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)