SUMENEP, koranmadura.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Warits mengungkapkan, per hari ini, Rabu, 5 September 2018, ada dua partai politik (parpol) yang mengajukan pengunduran diri bakal calonnya. Oleh sebab itu, KPU meminta agar parpol tersebut menggati calegnya.
Diketahui, masing-masing bacaleg yang mengundurkan diri yakni satu orang perempuan, di daerah pemilihan (Dapil) I dan II. “Cuma karena dua-duanya perempuan, dan itu berpengaruh terhadap kouta 30 persen perempuan, maka KPU Sumenep berkirim surat kepada partai politik yang mengajukan untuk mengganti bakal calon perempuan itu,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep itu, sesuai tahapan, penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 akan dilakukan pada 20 September mendatang. Sehingga, saat ini aktifitas KPU hanya mempersiapkan penetapan DCT sekaligus menunggu barangkali ada partai politik (Parpol) yang mengajukan pengunduran diri bakal calonnya.
Warits menjelaskan, KPU meminta dua parpol tersebut menggannti dua bakal calonnya yang mengundurkan diri karena kouta 30 persen keterwakilan perempuan itu sifatnya mutlak.
KPU tidak mengungkapkan alasan dua bakal calon dari dua parpol tersebut mengundurkan diri. Sebab, menurut Warits, parpol tidak menyampaikan. Di sisi lain, pihaknya juga tidak menanyakan. “(Parpol) tidak menyebut alasannya,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)