JAKARTA, koranmadura.com – Uang negara masih dicairkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi tetapi belum diberhentikan dari institusinya. Gaji PNS yang korupsi itupun berjumlah sangat besar, yakni mencapai Rp 23 miliar per bulan.
Secara aturan, mereka baru dapat diberhentikan setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap atau inkrah. Namun nyatanya dari 2.674 PNS yang hukumannya inkrah, baru 317 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat. Sisanya, 2.357 PNS, masih menerima gaji dari negara meski rekeningnya sudah diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka tersebut berdasarkan keterangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Lalu kira-kira berapa uang yang harus dikeluarkan negara untuk menggaji para PNS korup itu? “Gajinya beda-beda, saya tidak bisa beri gambaran rinci. Tapi kalau mau ambil perkiraan kasar, kira-kira rata-rata Rp 10 juta dikali 2.357 orang sama dengan Rp 23,57 miliar per bulan. Angka yang fantastik,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, Kamis, 6 September 2018.
Hitungan itu hanya perkiraan kasar saja. Untuk lebih jelasnya, Ridwan mempersilakan BPK untuk turun tangan. “Angka tepatnya hanya bisa dihitung oleh BPK,” ucap Ridwan.
BKN sebelumnya telah bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengatasi masalah ini. Ribuan PNS itu diminta untuk segera diberhentikan tidak hormat.
“Nah, ini harus diperingatkan dan kemudian atau semacam ada warning atau semacam sinyal pada mereka kalau tidak melakukan tindakan sesuai undang-undang akan dikenakan hukuman,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa, 4 September lalu. (DETIK.com/ROS/DIK)