SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dicap ingkar janji atau pemberi harapan palsu (PHP) oleh bawahannya. Pasalnya, gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga September bulan ini belum dicairkan.
Kepada koranmadura.com, salah satu panitia penyelenggara pemilu yang tidak mau disebut namanya mengaku bahwa sejak bulan Maret sampai saat ini dirinya tidak menerima gaji atau honor. Padahal sebelumnya, Ketua KPU A Warist memastikan kalau gaji PPK, PPS akan cair pada akhir bulan Agustus, namun hingga bulan September tak dicairkan.
“Statemen Ketua kemarin dipastikan Agustus cair, eh ditunggu sampai lewat agustus belum cair, Jadi KPU ingkar janji dong, atau Pemberi Harapan Palsu (PHP) lah istilahnya,” ucap pria berinisial AM ini, Senin 3 September 2018.
Dikatakan AM, bahwa sejak dilantik sebagai anggota panitia penyelenggara pada Maret lalu hingga September 2018 gaji atau honor petugas penyelenggara pemilu (PPK dan PPS) tidak cair. Salah satu kendalanya terhambat proses administrasi. “Kemarin Ketua KPU bilang sudah selesai administrasi, sekarang katanya masih terkendala di keuangan,” ucapnya dengan nada kecewa.
Baca : Akhirnya, Gaji PPK dan PPS Bisa Dicairkan
Hal yang sama dikatakan oleh salah satu panitia penyelenggara berinisial AF. Menurutnya, sejak dilantik hingga SK Pemilu 2018 mau berakhir dirinya tidak menerima honor. “Entahlah, mau bagaimana lagi ini, padahal di SK tertera berakhir bulan ini untuk Pemilu 2018, namun gaji tetap tidak cair, selebihnya saya hanya pasrah kepada Allah mas, Semoga tidak hilang jerih payah saya selama ini,” kesalnya.
Untuk diketahui, Gaji atau honor PPK untuk ketua berkisar Rp1.500.000 sementara besaran gaji anggota PPK berkisar Rp1.250.000. Jumlah Anggota PPK sebanyak 81 orang dengan komposisi setiap kecamatan tiga orang. Sedangkan gaji PPS untuk ketua sebesar Rp800 ribu dan anggota sebesar Rp700 ribu setiap bulan. Jumlah PPS untuk Pemilu 2019 sebanyak 1002 orang.
Sebelumya Ketua KPU Sumenep A Warist memastikan bahwa akhir bulan Agustus 2018 gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bisa dicairkan.
Menurutnya, semua administrasi yang berkaitan dengan pencairan itu sudah selesai. “KPU sudah menyiapkan proses pencairan itu,” katanya. (MADANI/SOE/DIK)