SUMENEP, koranmadura.com – Aksi penyegelan Gedung sekolah dasar negeri (SDN) Bancamara II, di Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh ahli waris berdampak pada kegiatan belajar mengajar (KBM).
Baca: Klaim Ahli Waris, Warga di Sumenep Segel SDN Bancamara II
Siswa terpaksa melaksanakan KBM di Balai Desa Bancamara, lantaran mereka tidak bisa masuk ke halaman sekolah. Pintu masuk dan semua ruangan disegel dengan memakai bambu, Senin, 17 September 2018 malam.
Kepala Sekolah SDN Bacamara II, Imam Dainuri pada media mengatakan, dirinya sebagai Kepala Sekolah telah melaporkan peristiwa itu kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep.
Sesuai arahan dari Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Fajarisman, kata Imam, meski sekolah disegel KBM harus terus berjalan. “Saat ini KBM tetap berjalan, untuk sementara waktu ditempatkan di Balai Desa Bancamara,” katanya, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya.
Saat ini, jumlah siswa dari kelas I hingga kelas VI berjumlah 62 siswa, dengan tenaga pendidikan sebanyak 10 orang.
Imam menuturkan, polemik kepemilikan lahan tersebut telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan sebelum ahli waris melakukan penyegelan, dirinya sempat didatangi ahli waris dan menunjukan dokumen kepemilikan lahan.
“Setelah itu kami melaporkan kepada Kepala Desa dan Dinas Pendidikan jika ada orang yang mengaku ahli waris,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut Imam, saat tim penertiban aset dari Pemkab Sumenep datang ke SDN Bancamara II beberapa waktu lalu, dirinya telah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan yang dia punya.
Tim penertiban aset itu terdiri dari sejumlah instansi, termasuk Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset (BPKA). “Saya sering melaporkan itu, saat tim monitoring turun, kami juga serahkan beberapa dokumen kepemilikan lahan yang kami punya itu,” tegasnya.
Namun demikian, meski masih numpang di Balai Desa, kata Imam, KBM tetap berjalan normal sebagaimana biasanya.
Sebelumnya, salah seorang Warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Pulau Giliyang, Sumenep, Madura, Jawa Timur menyegel sekolah dasar negeri (SDN) Bancamara II. Mereka mengklaim sebagai ahli waris atas tanah yang ditempati bangunan sekolah tersebut.
Ahli waris menutup pagar gerbang sekolah menggunakan palang yang terbuat dari bambu. Selain itu diatasnya bertuliskan “Tanah Ini Milik Ahli Waris Munahyon Kohir No 1096 Persil No 44 Kelas 1D dengan luas kurang lebih 0162 ha (1620M2) tertulis atas nama Bakin sejak didirikan Gedung SDN Bancamara II, belum ada pembayaran hak tanah dan dari tahun 1961 hingga 2018 dikuasai oleh Dinas Pendidikan Sumenep”.
Selain itu ahli waris juga menyegel semua ruangan sekolah tersebut dengan menggunakan sebilah bambu yang dipaku. Sehingga tidak satupun warga yang bisa masuk ke ruangan tersebut termasuk anak sekolah. (JUNAIDI/ROS/VEM)