JAKARTA, koranmadura.com – Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani, mengkritik kehadiran pimpinan KPK ke resepsi pernikahan putra Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) beberapa waktu lalu. Sebab menurutnya, hal itu berkaitan dengan kode etik pimpinan KPK.
“Sangat disesalkan. Hal tersebut terkait kode etik yang melekat pada pimpinan KPK di mana posisi Bambang Soesatyo pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait aliran dana e-KTP ke Golkar Jateng dan saat ini penyidikan perkara e-KTP tersebut masih berlangsung,” ucapnya kepada wartawan, Rabu, 12 September 2018.
Kehadiran pimpinan KPK ke resepsi itu, menurut Fanani, bisa berpengaruh pada kepercayaan publik. Netralitas KPK, disebutnya, bisa dipertanyakan.
“Hadir di resepsi tentu nggak ada masalah. Tapi beda ceritanya jika mereka hadir, tampak beramah-tamah dengan orang yang terkait dengan perkara yang masih ditangani KPK. Pada tiap pimpinan KPK melekat standar moral etik yang relatif tinggi, karena kepadanya bergantung kepercayaan publik untuk membersihkan republik ini dari para bandit korup. Kedekatan yang tampak tak berjarak dengan pihak yang terkait perkara berpotensi menumbuhkan kesangsian di mata publik akan netralitas KPK,” ujar Fanani.
Fanani pun menyebut apa yang dilakukan pimpinan KPK itu bisa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Berikut bunyinya:
Pasal 36 huruf a UU KPK: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Aturan itu juga berlaku bagi penasihat dan seluruh pegawai KPK seperti tertuang dalam Pasal 37 UU KPK. Untuk itulah, menurut Fanani, para pimpinan KPK yang menghadiri resepsi tersebut perlu diberi peringatan.
“Harus ada peringatan terkait hal ini terhadap pimpinan KPK yang hadir. Jika ada pelanggaran kode etik di sana, harus ada sanksi terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Seperti diketahui, resepsi pernikahan putra Bamsoet itu digelar pada Senin, 10 September 2018 lalu. Ada tiga pimpinan KPK yang hadir waktu itu, yaitu Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M Syarif.
Di sisi lain, Bamsoet memang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Saat itu Bamsoet mengaku dicecar soal dugaan aliran duit Rp 50 juta ke DPD Golkar Jateng. (DETIK.com/ROS/DIK)