JAKARTA, koranmadura.com – Perkara seorang Jaksa menggugat tetangganya sendiri terus menggelinding ke publik. Beragam komentar pun berdatangan. Termasuk dari Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik.
Walaupun enggan mengomentari perkara gugatan Jaksa Hendra Apriansyah ke tetangganya, Deddy Octo, sebesar Rp 2,6 miliar, tetapi Erma tetap mengaku heran dengan sikap Hendra.
“Nggak usah dikomentarin. Ecek-ecek. Macam bukan orang Indonesia saja,” kata Erma kepada detikcom, Kamis 27 September 2018.
Erma pun berbicara lebih jauh tentang etika bertetangga. Erma mengibaratkan tetangga sebagai saudara. Bahkan kalau terjadi apa-apa, tetatangga yang kadang lebih dulu ada.
“Nggak pernah bertetangga. Tetangga itu saudara kita. Masak diajak kelahi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Hendra mengajukan gugatan materiil ke Deddy sebesar Rp 600 juta. Sementara untuk kerugian imateriil, Hendra mengajukan tuntutan Rp 2 miliar.
Alasan kuat Hendra menggugat ke PN lantaran dia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang serta tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga.
Sebelumnya, kasus “Jaksa gugat tetangga” ini bermula saat Hendra pulang ke rumahnya di Pamulang, Tangsel, seusai mudik pada Juni 2018. Hendra dan keluarga dibuat kaget karena pohon di rumahnya yang berimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Percekcokan pun tak terhindarkan.
Ribut-ribut soal tebang pohon itu mencapai titik klimaks setelah sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau. (detik.com/SOE/VEM)