SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengimbau semua bakal calon legislatif (Bacaleg) maupun Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 untuk menaati tahapan kampanye.
Ketua KPU Sumenep, A Waris mengatakan, semua kegiatan kampanye sudah terjadwal. Oleh sebab itu, diharapkan semua Bacaleg harus mentaati jadwal kampanye.
Termasuk juga dengan peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). “Tanggal 23 September hingga 13 April setiap partai diperbolehkan memasang APK,” katanya.
Menurutnya, KPU sendiri yang memfasilitasi pengadaan APK. Sehingga, pihak parpol atau Bacaleg hanya menunggu pemasangan APK. Saat ini KPU sedang mengatur wilayah-wilayah tempat kampanye dari Bacaleg.
Sementara untuk jumlah APK yang difasilitasi oleh KPU, Waris mengaku masih menunggu anggaran dari KPU Provinsi. APK yang difasilitasi KPU ini untuk partai politik (Parpol) bukan untuk caleg perorangan.
“Jumlahnya masih belum diketahui. kalau desain APK kita serahkan ke pihak partai politik yang berkewajiban untuk mendesainnya. Kita hanya membuatkannya saja,” terangnya.
Sementara, saat disinggung mengenai masalah kampanye lewat media sosial dan media massa, Warits meminta jika untuk media sosial partai sudah bisa melakukan kampanye termasuk setiap Bacaleg.
“Untuk di media massa baik itu cetak dan online akan diberikan waktu kampanye mulai 24 Maret hingga 13 April 2019,” tukasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)