SURABAYA, koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diulang lantaran adanya ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menanggapi hal ini, KPU Jatim telah berkoordinasi dan meminta KPU Sampang segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Kemarin kita sudah koordinasi, dan kita sudah meminta KPU Sampang untuk melakukan pemungutan suara ulang,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito kepada detikcom di Surabaya, Jumat, 7 September 2018.
Ditanya kapan kira-kira akan dilakukan pemungutan suara ulang, Eko belum bisa memastikan. Namun, dia menegaskan KPU Jatim memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemungutan ulang agar pelanggaran tidak terulang kembali.
“Tapi masih belum tau kapan akan dilaksanakan. Karena kita fungsinya hanya sebagai supervisi saja. Supervisi berkewajiban mengecek, mendorong, mengawasi, kalau ndak bener kan begitu,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Eko mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan beberapa pihak lain. Misalnya kepada Bawaslu terkait jika ada pelanggaran dalam pilkada, polisi untuk pengamanan, hingga pemerintah daerah setempat.
“Kita tidak hanya berkoordinasi dengan KPU Sampang, kita berkoordinasi dengan struktur yang ada, ke Bawaslu, ke Kepolisian, ke Pemerintahan, gitu,” imbuhnya.
Sementara untuk pemutakhiran DPT, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait tindak lanjut dan teknisnya.
“Cek dulu, kita koordinasi dulu, bagaimana tindak lanjutnya, teknisnya bagaimana, nanti kita lakukan koordinasi,” pungkasnya. (DETIK.com/ros/vem)