SUMENEP, koranmadura.com – Keluarga korban meminta Polsek Pasongsongan, Madura, Jawa Timur untuk membuka kembali kasus terbunuhnya Moh Hasan, Warga Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, keluarga korban menduga banyak kejanggalan. Salah satunya, leher korban patah yang diduga bekas penganiayaan. Pula keluar darah dari telinga korban, hingga muka korban memar dan ditemukan adanya percikan darah di salah satu gedung sekolah. Sehingga tempat kejadian perkara Moh Hasan ditemukan bukan di lokasi yang sebenarnya.
“Jadi, kami menduga korban meninggal bukan karena kesetrum, melainkan jadi korban pembunuhan,” kata kuasa hukum keluarga korban Syafrawi.
Sebenarnya kata Syafrawi kasus ini telah menggelinding di meja persidangan dengan terdakwa Ahmad Kacong alias H Rofiqi dan Misnal. Keduanya merupakan pemilik setrum yang dijadikan sebagai perangkap monyet. Mereka divonis 5 bulan dan saat ini sudah bebas.
Namun, keluarga korban merasa tidak puas karena penetapan tersangka itu dianggap tidak tepat sasaran. Sebab, saat peristiwa itu terjadi aliran setrum sudah mati sejak sepekan sebelumnya.
“Kami yakin dua orang yang ditetapkan tersangka itu bukan pelakunya. Kami minta Polisi profesional memproses kasus ini. Kami banyak bukti baru yang akan dibuka nanti,” tegasnya.
Baca: Makam di Lebeng Timur Dibongkar
Sementara itu Kapolsek Pasongsongan AKP Suwardi mengatakan akan melakukan penyelidikan ulang. Termasuk akan melakukan pemeriksaan pada semua saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
“Bukti yang ada akan kami ambil dan akan dilakukan pemeriksaan ulang,” tegasnya.
Sebelumnya, Moh Hasan (35) ditemukan meninggal dunia di sebuah lahan kosong (tegalan) dengan kondisi tubuh luka bakar, Kamis 1 Maret 2018 lalu. Versi polisi, Hasan meninggal diduga karena tersengat listrik dari perangkap monyet.
Untuk diketahui, makam Moh Hasan sempat dibongkar pada Rabu, 16 Mei 2018 lalu dalam rangka kebutuhan autopsi pihak Kepolisian Polres Sumenep. Sebab, meninggalnya korban dipersoalkan pihak keluarga. (JUNAIDI/SOE/DIK)