SUMENEP, koranmadura.com – Selain tak bisa memaksa gudang membeli tembakau petani sampai habis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, ternyata juga tak bisa memberi sanksi kepada gudang yang mengambil sampel pembelian di luar ketentuan.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Sumenep, Bambang Heriyanto menyampaikan, sesuai ketentuan, pihak gudang tidak boleh mengambil sampel pembelian tembakau lebih dari 1 kg.
“Aturannya tidak boleh lebih dari satu kilogram, dan itu (sampel pembelian) harus dikembalikan. Tidak boleh ditahan oleh pihak gudang,” kata Bambang.
Jika menemukan ada gudang mengambil sampel pembelian lebih 1 kg, menurut Bambang petani harus berani melakukan komplain. Sebagai pemilik barang, petani tidak boleh takut kepada pihak gudang.
“Petani harus punya jati diri. Tembakau kita dicari. Jadi harus jual mahal. Petani tak usah takut. Tembakaunya pasti dibeli,” tegasnya.
Namun demikian, meski terkait sampel pembelian tembakau telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub), menurut Bambang, tidak ada sanksi bagi gudang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud.
“Sanksi belum ada. Cuma himbauan. Karena ini kemitraan antara petani dan pabrikan. Kami sudah mengimbau pabrikan agar petani tidak selalu dirugikan,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)