JAKARTA, koranmadura.com – Lamhari Kurniawan alias Allam (20), ditangkap Polisi Sabtu, 1 September 2018, dini hari di kamar sebuah Hotel di Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, lantaran diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan menjual gadis berinisial AAL (15), dengan harga Rp 1,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi menjelaskan, penangkapan Allam bermula saat tim cyber patrol sedang menelusuri media sosial Facebook dan menemukan akun ‘Allam Kurniawan’.
Akun milik Allam itu memposting penawaran di sebuah grup Facebook bahwa dirinya menjajakan perempuan bayaran. “Itu hari Jumat, 31 Agustus 2018 malam jam 20.00 WIB, tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online,” kata Faruk.
Selanjutnya, polisi pun berpura-pura menerima tawaran Allam dan menentukan Cordex Hotel sebagai tempat pertemuan.
Di sana, polisi sudah berencana langsung melakukan penangkapan terhadap Allam. “Pelaku menawarkan AAL (15) untuk disewa seharga Rp 1,5 juta, dia meminta uang DP dulu Rp 500 ribu,” kata Faruk.
Lalu, saat tiba di Cordex Hotel, polisi langsung menuju ke kamar 209 sesuai perjanjian dengan Allam. Di situlah Allam beserta sang korban AAL diamankan pihak kepolisian dengan barang bukti satu buah kartu akses Cordex Hotel kamar 209, uang tunai sebesar Rp 1 juta, selembar slip bukti transfer, serta sepasang pakaian dalam wanita.
Akibat perbuatannya, Allam dijerat pasal 76F juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)