SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Pragaan, Senin, 24 September 2018.
MS (inisial) ditahan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan pungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2016-2017.
Pemeriksaan itu dilakukan sekitar tiga jam mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Setelah penyidik menemukan alat bukti perkara itu langsung dinaikan ke tahap penyidikan dan penahanan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep Herpin Hadat mengatakan penahanan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Jadi hari ini kami melakukan penahan terhadap seseorang inisial MS, yang merupakan Sekdes di Desa Prenduan. Dia ditahan di Rutan Sumenep,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar 175 juta di tahun 2016, dan program PTSL sebesar 186 juta di tahun 2017.
“MS ini sebagai ketua pelaksana. Setiap pemohon (PTSL/Prona) dipungut Rp 650 ribu,” terangnya.
Karena sudah memiliki dua alat bukti, maka MS kemudian dititipkan di Rutan Sumenep selama 20 hari ke depan. “Apabila tidak ditahan, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” terangnya.
Sementara, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar,” tukasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)