SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus mendalami dugaan kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Itu dilakukan untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara itu. “Tidak menuntut kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadat, saat dikonfirmasi oleh koranmadura.com.
Pihaknya mengaku tidak akan tebang pilih memproses setiap perkara yang masuk di meja Kejari, termasuk kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Prenduan.
“Siapa saja, yang penting ada dua alat bukti, pasti ditindak, termasuk aparat desa lain,” tegasnya.
Sebelumnya, Senin, 24 September 2018 Kejari melakukan penahanan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pragaan berinisial SN. Penahanan itu dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Dalam perkara ini Sekdes menjabat sebagai ketua pelaksana program Prona tahun 2016 dan PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara meminta uang di luar yang ditetapkan pemerintah pada pemohon sebesar Rp650 ribu.
Hasil dari pungutan itu pada tahun 2016 ditemukan sekitar Rp175 juta dan pada tahun 2017 sebesar Rp186 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar 175 juta di tahun 2016, dan program PTSL sebesar 186 juta di tahun 2017.
“Hingga saat ini MS belum mengembalikan dana itu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 12 huruf D subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (JUNAIDI/SOE/DIK)