SUMENEP, koranmadura.com – Banyaknya Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang rangkap jabatan menjadi sorotan Kementrian Sosial (Kemensos). Pasalnya, Pendamping PKH dilarang rangkap jabatan atau dobel job.
Call Center PKH, Kementerian Sosial (Kemensos) RI Guruh Andrianto menyebutkan, sesuai aturan, pendamping PKH tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan instansi lain.
“Jika ada pendamping PKH yang rangkap jabatan, itu tidak boleh. Karena pasti akan mengganggu aktivitas sebagai pendamping PKH itu sendiri,” katanya, saat dikonfirmasi media melalui sambungan teleponnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep R Aminullah mengatakan, sebanyak 121 Pendamping PKH rangkap jabatan. Rinciannya sebanyak 50 Pendamping merangkap jabatan sebagai karyawan perusahaan swasta, dan 71 Pendamping menjadi karyawan di salah satu instansi pemerintah. Seperti jadi panitia pemilu, dan guru sertifikasi.
Mestinya, kata Guruh, pendamping PKH mengundurkan diri sebelum menjabat di lembaga atau proses lain. Semisal menjabat sebagai penyelenggara Pemilu.
“Nah, itu sudah salah. Jadi kalau sekarang itu bahasanya bukan mengundurkan diri, melainkan kontrak kerjanya dengan KPU itu sudah habis, dan akan berlanjut di Pilpres,” terangnya.
Menurut Guruh, pengunduran diri pendamping PKH yang rangkap jabatan sebagai panitia pemilu itu biasanya disaksikan oleh KPU atau Panwaslu.
“Berarti (kalau mengundurkan diri pada masa kontrak habis), sama saja dengan menerima gaji dua kali dong (PKH dan Pemilu),” tuturnya.
Sementara, saat disinggung soal sanksi yang akan diberlakukan terhadap pendamping PKH yang rangkap jabatan itu, Guruh masih akan melakukan koordinasi dengan pimpinannya. Dalam hal ini Departemen Kemensos RI atau Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang.
“Kalau berkaca pada kejadian-kejadian di daerah lain, ada memang yang harus mengembalikan gaji itu,” tukasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)