KARAWANG, koranmadura.com – Amun (42), tega mencekik mati istrinya, Suhaeni (45). Pelaku merasa jengkel lantaran sang istri kerap memarahinya yang ketahuan selingkuh dengan perempuan lain.
“Tersangka mencekik leher istrinya selama dua puluh menit. Dia tak melepaskan cekikan meski istrinya meronta-ronta. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku baru melepaskan cekikan tangannya,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Rabu, 26 September 2018.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Amun lalu membiarkan jenazah korban tergeletak di kamar kontrakan mereka, Kampung Rawabagi, RT 03/RW 16, Kelurahan Plumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Menurut Slamet, peristiwa maut itu terjadi pada Sabtu, 1 September 2018 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB. Beberapa saat kemudian, beberapa saksi menemukan mayat korban.
Dugaan pembunuhan timbul lantaran kematian korban dinilai tak wajar. “Saksi menemukan bekas cekikan di leher korban,” ucapnya.
Sejumlah saksi yang mengetahui pembunuhan itu kemudian melaporkannya ke polisi. Keesokan harinya, Amun ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, Aman dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Pelaku jengkel karena sering dimarahi. Dia ketahuan punya hubungan gelap dengan wanita lain. Seluruh pengakuan tersangka kita dalami lagi. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan ini,” kata Slamet. (DETIK.com/ROS/DIK)