PAMEKASAN, koranmadura.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ismail mengatakan, menolak keras wacana Peraturan Daerah (Perda) tentang Poligami.
Menurut seorang politisi dari Fraksi Demokrat tersebut, Perda poligami bukan solusi tepat untuk mengakomodasi nasib kaum perempuan. “Saya pribadi menolak, apa pun itu alasannya bukan menjadi solusi tepat bagi kaum perempuan,” kata Ismail, 6 September 2018.
Baca: DPRD Pamekasan Kembali Gagas Perda Poligami, Begini Alasannya
Lebih lanjut, Ismail mengatakan, hingga saat ini, DPRD Pamekasan belum mengusulkan Perda poligami. Itu hanya sebatas wacana salah satu anggota dewan.
“Sekali lagi, saya pribadi sangat menolak perda tersebut. Itu masih rencana kok, wong drafnya saja masih belum ada, kajian naskah akademiknya juga belum ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Apik berencana melegalkan Perda poligami, terdapat sejumlah alasan yang diungkapkan politisi NasDem tersebut. Salah satunya untuk mengakomodir kaum perempuan.
Alasan lainnya yaitu mendapatkan dukungan dari ulama dan banyaknya laporan warga tentang status anak dari istri kedua yang akad nikahnya dilakukan melalui proses nikah siri.
Menurutnya, anak dari hasil pernikahan siri jelas tidak diakui dimata hukum, sehingga dia menilai jika Perda Poligami ini disetujui, maka status anak tersebut jelas dan dapat perlindungan hukum yang sama. (RIDWAN/ROS/DIK)