SAMPANG, koranmadura.com – Komisi III DPRD Sampang mendatangi ruang kerja Pj Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Selasa, 4 September 2018. Kedatangan Komisi III terkait enam proyek retender di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sampang, Anwar Sanusi mengaku memang sengaja mendatangi ruang kerja Pj Bupati Jonathan Judianto untuk menyampaikan hasil tindak lanjut terkait enam proyek yang di tender ulang. Sebelumnya, Komisi III telah memanggil sejumlah pihak.
Baca: Soal Retender Proyek, Pj Bupati: Saya Sendiri Tak Dapat Masuk
“Kami mengomunikasikan terkait persoalan retender enam paket proyek itu. Sehingga nantinya tidak ada salah tafsir antara eksekutif dan legislatif. Dan kami tidak berprasangka jelek kepada Pj Bupati yang hanya mendapat laporan sepihak atau ‘Asal Bapak Senang’ saja yang artinya Bupati hanya mendapat laporan yang enak saja. Kami berinisiatif untuk menyampaikan ril dari hasil rapat dengan beberapa pihak Senin kemarin,” ucapnya.
Sejauh ini kata Anwar, proses lelang yang dilakukan Pokja, Komisi III menyimpulkan adanya retender tersebut tidak mengacu pada Perpres No 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP yang menjadikan sejumlah rekanan beranggapan ada indikasi dugaan kesengajaan yang bisa mengarah pada KKN.
“Kami hanya sebatas menyampaikan dengan bukti-bukti yang ada, selebihnya untuk eksekusinya biar bupati kepada bawahannya,” paparnya.
Bahkan lanjut Anwar menanggapi rencana Pj Bupati yang berencana mendatangkan bagian Ahli Pengadaan dari Pemprov agar dapat memberikan pencerahan dan pendalaman kepada Pokja ULP Sampang.
“Itu bisa saja dilakukan, cuma permasalahannya sekarang, kalau kita membangunkan orang yang tidur itu gampang, tapi membangunkan orang yang pura-puta tidur itu yang sulit. Jadi bisa dikaji sendiri, apakah Pokja yang sekrang ini benar-benar tidur apa hanya pura-pura tidur,” tandasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)