BLITAR, koranmadura.com – Pasangan kekasih di Blitar ini kompak melakukan aksi pencurian. Dengan modus berpura-pura sebagai pembeli, mereka berbagi peran saat melakukan aksinya.
Namun saat apes tiba, tindakan pasangan kekasih bernama Indra Tutut Basuki (39), dan Dewi (35), ini akhirnya terekam CCTV dan keduanya pun harus berurusan dengan polisi.
Aksi mereka berakhir di sebuah toko peralatan bayi di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dari hasil rekaman CCTV terlihat kedua pelaku mengincar ponsel milik karyawan toko bernama Mugiyanti (19).
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi dengan berbekal rekaman CCTV dari toko tempatnya bekerja.
“Karyawan toko menunjukkan bukti rekaman CCTV jika pasangan itu telah mencuri HP-nya. Kejadiannya 31 Agustus sekitar pukul 11.30 WIB,” jelas Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar kepada wartawan di Mapolresta Blitar, Jumat, 7 September 2018.
Dari rekaman CCTV itulah, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku akhirnya berhasil tertangkap di wilayah Tulungagung, yaitu Indra. Indra juga mengelabuhi polisi dengan mengaku sebagai warga Dusun Sukobanteng, Desa Karangsuko, Kecamatan Jarakan, Trenggalek, padahal sesuai dengan data di e-KTP-nya, pria ini diketahui beralamat di Dusun Langkapan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Yang perempuan atas nama Dewi. Ini informasinya merupakan warga alamat Desa Ngunut Tulungagung. Saat ini belum tertangkap. Kami dapat info terakhir yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan,” papar Adewira.
Modusnya, lanjut Adewira, pasangan kekasih ini berboncengan naik sepeda motor lalu berpura-pura menjadi calon pembeli. Saat si perempuan pura-pura memilih barang, si lelaki mengambil HP milik karyawan yang diletakkan di dalam etalase toko yang tidak dikunci. Mereka lalu mengatakan tidak ada barang yang sesuai dengan keinginannya, lantas meninggalkan toko.
“Karyawan toko ini baru sadar setelah mencari HP-nya tidak ada di etalase. Korban kemudian melihat rekamam CCTV. Nah disitu terekam kalau pengunjung berpasangan tadi yang mengambil HP-nya,” ungkapnya.
Ditambahkan Adewira, belakangan dari pengakuan pelaku diketahui jika keduanya telah beraksi di 15 lokasi yang berbeda.
Dalam kasus ini, turut diamankan barang bukti seperti tiga HP berbagai merek, satu buah kaos warna abu abu dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Polisi juga mengamankan satu buah kepingan CD yang berisikan rekaman CCTV.
Keduanya dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (detik.com/ros/vem)