SAMPANG, koranmadura.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur memanggil Kelompok Kerja (Pokja) lelang, Senin, 3 September 2018. Pemanggilan tersebut berkenaan dengan enam paket proyek yang ditender ulang.
Pantauan koranmadura.com, Pokja yang dipanggil oleh Komisi III adalah Kepala Bagian Barjas Sekretariat Pemkab, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Rapat pun digelar secara tertutup di ruang Komisi.
Usai rapat, Kabag Barjas Sekretariat Pemkab Sampang, Cholilurahman enggan dimintai keterangan. Pasalnya, saat awak media mencoba melalakukan mewawancara terkait hasil rapat, Cholilurrahman malah mengarahkan langsung ke Komisi III.
“Langsung ke Komisi III, tadi kami diminta untuk menyarankan ke komisi III,” ucapnya singkat sambil meninggalkan kantor DPRD.
Perihal pemanggilan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sampang, Anwar Sanusi mengaku karena adanya laporan rekanan terkait retender enam proyek. Menurut Anwar, rekanan menduga ada kongkalikong antara Pokja dan rekanan lainnya. Namun saat pemanggilan dari beberapa pihak, hanya pihak Barjas dan Pokja yang menghadirinya.
“Sedangkan dari dinas yaitu PA diwakili Sekretarisnya, sedangkan PPKnya tidak ada yang hadir. Pemanggilan ini untuk mencari benang kusut terhadap laporan yang masuk ke meja komisi III,” paparnya.
Anwar menyatakan bahwa berdasarkan surat laporan rekanan yang diterimanya, bahwa pada saat ada penetapan pemenang tender, sejumlah rekanan lainnya melakukan sanggahan. Kemudian dari hasil sanggahan diterima oleh Pokja dan kemudian terjadi proses retender. Oleh pihak Pokja dianggap terjadi kesalahan dokumen. Padahal dokumen tersebut merupakan produknya sendiri.
“Nah yang dipertanyakan oleh komisi III, kenapa ada retender kalau masih ada pemenang cadangan, kenapa tidak langsung kepada pemenang cadangan sebagaiaman dalam Perpres No 16 Tahun 2018 dan peraturan LKPP. Dan ketika kami tanyakan kepada Barjas, pihak barjas mengatakan tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan kongkalikong ataupun memberikan peluang terhadap rekanan yang diunggulkan agar mengikuti tender ulang. Itu sih kilah mereka,” tudingnya.
Lanjut Anwar menjelaskan, setidaknya ada 6 paket proyek yang dilakukan retender, diantaranya tiga paket pengerjaan jalan poros, dua paket pengerjaan box culvert dan satu paket proyek Bronjong dengan total anggaran sekitar Rp 4 miliar lebih.
Disisi lain pihaknya menyimpulkan, persoalan retender tersebut karena ketidakmampuan Pokja dalam memahami Perpres No 16 Tahun 2018 dan peraturan LKPP, sehingga terjadi sejumlah penafsiran berbeda antara Pokja satu dengan Pokja lainnya, sehingga menjadikan pintu masuk terjadinya potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Makanya tadi kami minta kepada Kabag barjas agar menyatukan persepsi dalam memahami Perpres No 16 dan Peraturan LKPP supaya sejalan. Dan jangan sampai membuat persyaratan-persyaratan yang tidak bisa dijangkau oleh pihak rekanan sehingga tidak lagi berkesempatan untuk mengikuti kontestasi pelelangan. Dan yang jelas kami bukan untuk menghakimi pihak Barjas maupun Pokja, melainkan agar nantinya kesalahan-kesalahan seperti ini tidak terjadi lagi pada fase berikutnya serta kami akan tetap melakukan pengawasan,” tandasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)