JAKARTA, koranmadura.com – Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus suap di lingkungan DPRD Malang, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 22 orang anggota DPRD setempat sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Dari bukti yang ditemukan, masing-masing dari mereka diduga menerima duit Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 3 September 2018.
Penepatan tersangka terhadap 22 anggota DPRD ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Maka setelah ditambah 22 tersangka, total ada 41 anggota DPRD Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berikut identitas para tersangka tersebut:
1. AH (Arief Hermanto)
2. TMY (Teguh Mulyono)
3. MTO (Mulyanto)
4. CA (Choeroel Anwar)
5. SHO (Suparno Hadiwibowo)
6. IGZ (Imam Ghozali)
7. MFI (Mohammad Fadli)
8. AI (Asia Iriani)
9. ITJ (Indra Tjahyono)
10. EAI (Een Ambarsari)
11. BTO (Bambang Triyoso)
12. DY (Diana Yanti)
13. SG (Sugianto)
14. AFA (Afdhal Fauza)
15. SFH (Syamsul Fajrih)
16. HSO (Hadi Susanto)
17. EFA (Erni Farida)
18. SYD (Sony Yudiarto)
19. HPO (Harun Prasojo)
20. TPW (Teguh Puji Wahyono)
21. CAI (Choirul Amri)
22. RHO (Ribut Harianto).
Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP. (DETIK.com/SOE/DIK)