SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dinilai kurang cermat dalam melakukan pendataan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
Sebab, banyak ditemukan data yang kurang valid. Sehingga KPU RI merekomendasikan sekitar 15 ribu lebih DPT agar dicermati ulang. Sementara Bawaslu Kabupaten Sumenep merekomendasikan sebanyak 3.337 DPT diduga ganda untuk dicermati dan diverifikasi faktual oleh KPU.
“Rekomendasi itu menandakan jika penyelenggara Pemilu kurang cermat, dan terkesan hanya kejar deadline dalam menetapkan DPT,” kata Syahrul Gunawan.
Mestinya kata pria yang menjabat sebagai Direktur Lembaga Sumenep Independen (SI) itu, sebelum ditetapkan KPU melakukan verifikasi ulang dari hasil pendataan yang dilakukan oleh PPS dan PPK. Sehingga tidak ada lagi data DPT yang bermasalah.
“Ini menunjukan ada sistem yang tidak jalan, sehingga perlu ada perbaikan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Sumenep A Waris membantah jika KPU dikatakan tidak cermat dalam melakukan pendataan pemilih. Sebab, sebelum melakukan rapat pleno penetapan DPT, KPU telah melakukan tahapan sesuai dengan peraturan.
Tidak hanya itu KPU juga telah melakukan penghapusan pada DPT yang diketahui ganda sebelum penetapan DPT.
Menurutnya, munculnya data ganda itu banyak faktor, salah satunya karena pindah domisili karena pernikahan dan juga pindah domisili karena bekerja. Namun, saat pelaksaan pendataan namanya sama-sama tercatat.
“Jadi, tidak satu tempat sehingga muncul data ganda. Karena saat verifikasi faktual muncul ganda, kita coret,” jelasnya.
Sementara untuk rekomendasi Bawaslu Sumenep sebanyak 3.337 DPT diduga ganda, KPU telah melakukan rapat koordinasi terkait penghapusan data ganda dan perbaikan data invalid hasil pencermatan DPT Pemilu 2019 pada aplikasi sidalih.
“Kalau soal rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten sudah kami tindaklanjuti dan sudah dilakukan penghapusan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU, dari 3.337 DPT yang direkomendasikan untuk dicermati, sebanyak 836 data pemilih ganda akhirnya dihapus.
Selain itu, ada sebanyak 94 nomor induk kependudukan (NIK) diperbaiki, sebanyak 79 nomor kartu keluarga (NIK) juga diperbaiki dan 28 pemilih baru dimasukkan.
“Kami lakukan pencermatan ditingkat PPS dan PPK bersama Panwascam dan PPL dibibawah. Atas rekomendasi dari Bawaslu sudah dilakukan pencoretan,” tegasnya.
Untuk diketahui, KPU Sumenep telah merilis DPT Pemilu 2019 yakni berjumlah 868.171. Sementara DPT Pilgub 2018 berjumlah 854.148, atau naik 14.023 dari DPT Pilgub 2018 (JUNAIDI/SOE/DIK)