SAMPANG, koranmadura.com – Salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2018 ikut berkontestasi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Apakah akan berpengaruh terhadap pencalonannya pasca MK memutuskan pemunguntan suara ulang Pilkada Sampang?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengatakan bahwa salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2018 yang ikut berkontestasi pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya meski Pilkada Sampang diulang.
Paslon yang ikut berkontestasi Pileg 2019 ialah H Hisan dan KH Abdullah Mansur (Hisbullah). Keduanya akan berkontestasi kembali dalam pilkada Sampang 2018 melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK) pada 5 September 2018 lalu.
“Adanya PSU itu tidak berpengaruh terhadap syarat sebagai caleg DPRD. Karena mereka masih calon, bukan pejabat. Kalau sudah pejabat maka mereka harus mendapat perlakuan khusus. Dan karena masih calon, mereka itu bisa calon jadi atau calon tidak jadi,” tuturnya, Jumat, 14 September 2018.
Untuk diketahui, pasca rekapitulasi tingkat KPU, keduanya (H. Hisan-KH Abdullah Mansyur) diketahui memperoleh sebanyak 159.559 suara atau 23,84 persen. Sedangkan paslon nomor urut 1 mendapat 257,121 suara atau 38,41 persen dan paslon nomor urut 2 mendapat 252,676 suara atau 37,75 persen. Namun perolehan suara tersebut saat ini telah dianulir oleh MK setelah digugat oleh paslon nomot urut 2 yang menjadikan Pilkada Sampang 2018 dilakukan PSU. (MUHLIS/SOE/DIK)