BANDA ACEH, koranmadura.com – Manajer Kantor Pos Indonesia Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh Ontang Maruli Siregar ditangkap karena terkait kartel penyelundup 2 ton ganja. Untuk meloloskan barang haram tersebut, Ontang mendapat imbalan jutaan Rupiah.
Ontang dibekuk di Kantor Pos Kuta Alam saat hendak meloloskan 150 kg ganja kering. Barang bukti tersebut sudah ada di gudang Kantor Pos dan rencananya akan dikirim ke Tangerang. Total, mereka sudah mengirim ganja sebanyak 2 ton.
Namun Ontang bersama enam tersangka lain keburu ditangkap BNNP Aceh sehingga ganja gagal diselundupkan. “Dalam pengiriman ini Ontang memperoleh keuntungan berupa uang sebesar Rp 4 juta,” kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Drs Faisal Abdul Naser kepada wartawan, Kamis, 13 September 2018.
Penangkapan Ontang dilakukan pada Senin 10 September lalu. Saat itu, Ontang diciduk bersama Muammar yang berperan sebagai sopir. Sehari berselang, Rahmat Akbar (berperan sebagai pembungkus ganja), Firdaus (pendukung dana operasional), Munzir (pendukung dana operasional), Rizaldi (packing), dan Heri Mauliza (pengatur/pengendali pengiriman dan mantan pegawai Kantor Pos).
Menurut Faisal, para tersangka ini mendapat keuntungan berbeda dalam kasus penyelundupan 150 kg ganja tersebut. Untuk Heri mendapat keuntungan Rp 25 juta, Ontang Rp 4 juta, Muammar Rp 2 juta, A (DPO) Rp 2 juta, dan M (DPO) Rp 10 juta.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Ontang mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus penyelundupan sabu. Jadi sebenarnya yang main dalam sindikat ini yaitu Heri sama Ontang. Mereka sama-sama tau celah di Kantor Pos. Dia (Ontang) ini jabatannya sebagai Manajer Pemasaran. Jabatannya itu memberi peluang untuk ini. Oknum ini berperan langsung dengan pemesan barang. Dari pengakuannya sudah dua kali dia lolos,” ujarnya.
Seperti diketahui, kartel ganja ini sudah pernah mengirimkan ganja ke berbagai daerah di Indonesia sebanyak dua ton. Barang haram tersebut diselundupkan sejak Januari hingga September. Beberapa di antara ganja tersebut telah disita oleh tim gabungan BNNP Aceh dan BNN Pusat. “Para tersangka ini kita tangkap berdasarkan pengembangan pengiriman ganja sebelumnya,” jelasnya. (DETIK.com/ROS/VEM)