SUMENEP, koranmadura.com – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu), baik pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) telah resmi dimulai sejak Minggu, 23 September 2018. Masa kampanye akan berlangsung hingga 13 April 2019.
Meski masa kampanye telah resmi dimulai, namun hingga sekarang di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum tampak ada alat peraga kampanye (APK), yang resmi dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terpasang.
Ketua KPU Sumenep, A. Warits menjelaskan, bahwa APK Pemilu 2019 akan disedikan oleh pihaknya selaku penyelenggara. “APK Pileg dan Pilpres 2019 disediakan oleh KPU,” katanya, Kamis, 27 September 2018.
APK yang disedikan KPU ialah 10 lembar baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu. “Begitu juga dengan Pilres, 10 baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing Paslon (pasangan calon). Sementara untuk DPD hanya disediakan 10 spanduk,” tambahnya.
Sementara saat disinggung terkait rencana pemasangan APK Pemilu 2019, menurut mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep itu, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Pusat.
“Yang pasti akan dibuat pada waktu yang tepat. Maksudnya, kalau sekarang, kan, masih terlalu lama. Khawatir rusak sebelum waktu pemilihan. Jadi pemasangannya mungkin nanti dua bulan atau satu bulan setengah sebelum pemilihan. Biar efektif,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)