SUMENEP, koranmadura.com – Koordinator Kabupaten Pendamping Tenaga Ahli, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, R. Abd Rahman mengatakan, pendamping desa yang masuk daftar calon tetap (DCT) harus mengundurkan diri.
“Tidak boleh tidak, kalau sudah masuk DCT harus mundur,” katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Senin, 24 Sepetember 2018.
Pria yang akrab disapa Makmang tersebut menjelaskan, awalnya terdapat tiga pendamping desa yang mendaftar caleg. Namun, saat ini tersisa satu, yang dua dipindah ke daerah lain.
“Yang dua pindah ke Gresik, sehingga kami tidak bisa memantau. Sementara yang satu belum mengajukan pengunduran diri. Kemarin mengaku akan mengajukan pengunduran diri, tapi sampai saat ini belum ada,” katanya.
Meski tidak mengajukan penguduran diri, kata Makmang memastikan, yang bersangkutan akan dinonaktifkan sebagai pendamping desa. “Pemprov juga terus memantau, kalau sudah masuk DCT langsung diberhentikan,” jelasnya.
Sementara bagi pendamping desa yang dobel job, dirinya belum bisa memastikan langkah yang bakal dilakukan. Saat ini masih dilakukan pendalaman. “Masih kami dalami, kalau ada dayanya laporkan saja, bisa juga dilaporkan ke Provinsi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat beberapa pendamping desa yang diketahui rangkap jabatan, salah satunya sebagai guru sertifikasi, pendamping Program Infrastruktur Percepatan Pembangunan (Pisau) dan juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi (PT) dan mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Selain itu juga diduga ada pendamping desa yang masuk struktur partai politik dan menjadi tenaga pengawas di salah satu rumah sakit di Sumenep. (JUNAIDI/ROS/VEM)