SUMENEP, koranmadura.com – Jelang penetapan daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2019, KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menerima pengganti seorang bakal calon yang diajukan mengundurkan diri oleh salah satu Parpol.
Ketua KPU Sumenep, A. Warits menuturkan, beberapa waktu lalu ada dua Bacaleg dari unsur perempuan yang diajukan mengundurkan diri. Masing-masing oleh PKB di Dapil 1 dan PPP di Dapil 2.
KPU Sumenep, sambung Warits, sudah berkirim surat kepada dua Parpol tersebut untuk mengganti Bacaleg yang mengundurkan diri. Sebab jika tidak, syarat minimal kouta perempuan sebesar 30 persen tidak terpenuhi.
“Kalau tidak memenuhi syarat kouta perempuan minimal 30 persen, maka dapil itu tidak bisa menjadi peserta,” katanya, 12 September 2018.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, hingga saat ini baru PPP yang telah mengajukan pengganti Bacalegnya yang mengundurkan diri. Sementara dari PKB belum mengajukan pengganti.
KPU Sumenep akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan Bacaleg pengganti yang diajukan PPP sebagaimana mestinya. “Seluruh persyaratannya pasti diverifikasi,” tegasnya.
Sementara untuk pengganti Bacaleg dari PKB, menurut Warits KPU akan menunggu maksimal sampai 19 September 2018. “Intinya sebelum penetapan DCT pada 20 September nanti,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)