SAMPANG, koranmadura.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur tidak sah. MK pun memutuskan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Sampang, Syamsul Maarif, mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan tersebut.
“Kami diberi batas waktu 60 hari untuk melaksanakan putusan tersebut,” katanya, Rabu, 5 September 2018.
Syamsul belum bisa memberi penjelasan resmi soal persiapan PSU, karena masih akan membahasnya bersama komisioner lainnya, termasuk langkah perbaikan DPT seperti yang diperintahkan MK.
Selain itu, pihaknya juga diperintahkan untuk memperbaiki data-data DPT.
“Karena DPT dianggap kurang valid dan logis. Padahal DPT sebanyak 803.499 yang kami pakai kemarin sudah mengacu pada Pilpres 2014 yang kemudian disingkronisasi dengan data yang dikeluarkan oleh Dirjen Dukcapil sehingga keluar DP4. Kemudian dilakukan pemutakhiran dengan pencoklitan data hingga penetapan DPT,” jelasnya.
Berdasarkan amar putusan yang sudah dibacakan oleh MK tersebut, maka pihaknya wajib melaksanakannya. “Jika tidak menjalankannya berarti kami tidak melaksanakan undang-undang,” pungkasnya.
Putusan MK itu berkaitan dengan gugatan pasangan Mantap terhadap KPU Sampang pasca rekapitulasi perolehan suara Pilbup beberapa waktu lalu. Berdasar rekap perolehan suara, pasangan tersebut dinyatakan kalah 0,66 persen dari pasangan Junaidi-Abdullah (Jihad). (G. Mujtaba/MUHLIS/SOE)