SAMPANG, koranmadura.com – Humas Satgas Yustisi Tim Saber pungli Sampang, Nasrul Hidayat menyatakan bahwa untuk penanganan kasus OTT pasar Srimangunan masih digodok di internal Yustisi. Katanya membutuhkan waktu seminggu.
“Masih akan dirapatkan untuk menentukan arah pelanggarannya. Apakah diserahkan ke APIP ataupun ke ranah lainnya. Paling tidak seminggu selesai,” tuturnya.
Baca: PSU Pilkada Sampang Bakal Dikawal “Super” Ketat
Untuk diketahui, dalam kasus OTT pasar Srimangunan ini melibatkan tiga orang yang sudah ditetakan sebagai tersangka oleh bagian penyidik yaitu Moh Sjafi (51), petugas retribusi berstatus PNS, Moh Hariri (38) dan Ach Faisol (45) yang keduanya berstatus honorer yang di SK oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) setempat. (MUHLIS/SOE/DIK)