SUMENEP, koranmadura.com – Ketidakjelasan rencana pembangunan bandar udara (Bandara) di Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal mengelinding ke meja hijau.
Warga berencana melaporkan persoalan itu kepada penegak hukum. “Pasti kami laporkan pada penegak hukum,” kata salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Arjasa, Badrul Aini.
Rencana pembangunan bandara di Arjasa, tepatnya di Desa Paseraman dilakukan sejak tahun 2014. Rencana itu muncul karena transportasi laut di Sumenep sangat minim, saat cuaca ekstrem pelayaran ke sejumlah kepulauan lumpuh.
Kemudian pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Sumenep mengajukan anggaran sebesar Rp8 miliar. Anggaran tersebut untuk pembebasan lahan sekitar 18 hektar. Dari anggaran itu hanya terserap sekitar Rp1 miliar untuk ganti rugi bagi penggarap lahan.
Anehnya kata Badrul saat ini lahan tersebut gagal dibangun bandara. Sehingga untuk pembangunan bandara yang direncanakan Pemerintah Daerah harus menunggu penetapan lokasi (Penlok) dari Pemerintah Pusat.
“Nah, gagalnya rencana itu pasti ada yang tidak beres dan sudah jelas ada kerugian negara. Mestinya ini diusut oleh penegak hukum, makanya kami laporkan,” tegasnya.
Pembangunan bandara di Kangean diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 19,1 miliar. Rinciannya, Rp 1,1 miliar untuk pembebasan lahan seluas 11 hektare, dan Rp 18 miliar akan digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas bandara yang lain, seperti pembangunan runway, terminal, lokasi parkir, dan juga pembangunan ruang tunggu penumpang. (JUNAIDI/SOE/VEM)