SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pasar Srimangunan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli Polres Sampang, Madura, Jawa Timur masih dalam tahap penyerahan dari penyidik ke bagian Yustisi.
Humas Bagian Yustisi Tim Saber Pungli Sampang, Nasrul Hidayat mengatakan proses penanganan kasus OTT Pasar Srimangunan masih dalam tahap pelimpahan dari penyidik Polres Sampang kepada bagian Yustisi Saber Pungli.
“Informasinya penyidikannya sudah selesai. Hari ini kami masih mau cek ke Polres. Dan dari Tim Yustisi masih mau rapat internal. Karena nantinya ada penyerahan simbolis perkara dari penyidik polres ke bagian yustisi,” tuturnya, Senin 3 September 2018.
Sementara Ketua Tim Satgas Saber pungli Sampang, Kompol Suhartono membenarkan bahwa penyidikan perkara kasus OTT Pasar Srimangunan sudah selesai. Bahkan sudah dikoordinasikan dari bagian penyidik ke bagian yustisi.
“Pemeriksaan sementara kami alihkan ke bagian Yustisi. Dan Perkaranya sudah kami limpahkan ke Yustisi. Rabu besok ini, kami akan rapat dengan semua satgas,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam kasus OTT Pasar Srimangunan ini melibatkan tiga orang yang sudah ditetakan sebagai tersangka oleh bagian penyidik. Para tersangka adalah Moh Sjafi (51), petugas retribusi berstatus PNS, Moh Hariri (38) dan Ach Faisol (45) yang keduanya berstatus honorer yang di SK oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) setempat.
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan yaitu total senilai Rp 591 ribu dengan rincian dari tangan Moh Sjafi ditemukan 56 karcis tersobek dengan besar nilai uang sebesar Rp 164.500.
Kemudian di tangan Moh Hariri ditemukan sebendel karcis yang tersobek sebanyak 81 lembar dengan jumlah uang senilai Rp 280.500 dan kemudian Ach Faisol 37 lembar tersobek dengan nilai uang sebesar Rp 146.000. Ketiganya memegang sebanyak 1 bendel atau 100 lembar karcis penarikan retribusi pasar untuk pedagang polowijo di pasar Srimangunan. (MUHLIS/SOE/DIK)