SUMENEP, koranmadura.com – Pengangkatan aparatur Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga tidak prosedural. Sehingga pengangkatan dan pemberhentian itu diduga cacat hukum.
Habib, satu warga Desa Kapedi mengatakan pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa itu dilakukan setelah terpilihnya Kepala Desa yang baru.
Saat itu kata Habib Kades terpilih dalam memilih aparat desa terkesan sepihak dan tidak mengedepankan aspek kualitas calon aparat desa.
Selain itu penunjukan aparat desa kata Habib, juga tidak mengedepankan aspek hukum. Sehingga pemberhentian dan pengangkatan itu tidak melalui proses yang benar.
“Ada kemungkinan tindakan kepala desa terpilih ini cacat hukum. Karena dilakukan tanpa melalui prosedur yang ada,” katanya saat dikonfirmasi media.
Ia menambahkan bahwa pemberhentian aparatur desa yang lama tanpa pemberitahuan tertulis. Seharusnya, menerima surat resmi (tertulis).
“Mestinya, pasca ada pemberhentian harusnya ada istilah Plt, namun di desa ini tidak, tiba-sudah ada penggantinya tanpa ada waktu jeda terlebih dahulu,”terangnya.
Habib melanjutkan pengangkatan aparat baru juga harus sesuai dengan tahapan-tahapannya, namun jika hal itu tidak diperhatikan berarti apa yang dilakukan kepala desa terpilih tidak sesuai dengan aturan.
“Pengangkatan aparat desa ini merupakan langkah awal untuk bagaimana desa ke depan, jika dari awal sudah amburadul, mau dibawa ke mana Desa Kopedi ini?”, pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa Kapedi ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menyatakan pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Itu sudah sesuai prosedur mas, berkas-berkasnya semuanya lengkap”, kata Adnan saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh media.
Menurutnya, sebelum pengangkatan aparatur desa yang baru, pihaknya sudah melakukan penjaringan dari jauh-jauh hari sampai dengan proses seleksi.
“Bagaimana mungkin dilakukan pelantikan jika pengangkatan tersebut tidak sesuai prosedur?” tandasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)