MEDAN, koranmadura.com – Kepala lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan, Sumatera Utara (Sumut), terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pelaku diduga memeras warga untuk pengurusan surat tanah.
Pelaku yang ditangkap berinisial KK (55). Dia diamankan petugas di sebuah rumah makan yang berada di Jalan AH Nasution, Medan dan barang bukti yang diamankan Rp 30 juta. “Ya benar ada OTT yang dilakukan petugas terhadap oknum yang diduga Kepling,” kata Kapolsek Deli Tua, Kompol Bernard L. Malau kepada wartawan, Rabu, 12 September 2018.
Pelaku tersebut ditangkap pada Jumat, 7 September sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi masyarakat, pelaku itu meminta sejumlah uang kepada warga inisial RT (40), warga Johor Indah Permai untuk pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran ruas di Jalan karya Wisata. “Oknum meminta sejumlah uang kepada warga yang mau urus surat,” tambahnya.
Korban yang merasa keberatan, melaporkan hal tersebut kepada petugas kepolisian. Kemudian dari laporan tersebut, petugas melakukan penyamaran dan mengajak pelaku bertemu dengan korban di salah satu rumah makan yang berada di Jalan AH. Nasution Medan. “Saat korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. Saat itulah petugas yang sebelumnya sudah memantaunya langsung mengamankan pelaku,” paparnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil mengamankan uang sebagai barang buktinya. “Uang diamankan petugas sebesar Rp 30 juta dan buku tabungan Bank atas nama Roger Taruna,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)